Mengulik Peraturan Rumah Tangga IPNU (Part 2)

 

Logo Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) (foto: MCPNU/Wiki)


MCPNU Ponorogo- Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) organisasi adalah kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian (anggota, pengurus dsb) dalam perkumpulan untuk tujuan tertentu. Secara lebih sederhana, organisasi memiliki arti sebagai kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. 

Ada banyak jenis organisasi yang berdiri di sekeliling kita dan setiap organisasi memiliki tujuan dan cara masing-masing dalam rangka mencapai tujuannya. Dalam sebuah organisasi tentunya memiliki pedoman yang dibuat, dipahami dan dijalankan oleh setiap orang yang berada di dalamnya. Hal ini memiliki tujuan untuk mengelola seluruh aktivitas dalam sebuah organisasi supaya dapat mencapai tujuannya dengan efektif dan efisien.

Tak terkecuali dengan organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), dalam rangka mencapai tujuannya maka dibuatlah Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU yang diharapkan mampu menjadi pedoman bagi setiap anggota dan pengurusnya dalam berkhidmah di dalamnya. Berikut adalah kumpulan BAB, pasal hingga point yang terkandung dalam PRT IPNU yang bisa disimak dan dipahami bersama. Berikut adalah penjabaran lanjutan dari part 1.          


PERATURAN RUMAH TANGGA

IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA


BAB III

TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA


Pasal 3

1. Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Pimpinan Ranting/Komisariat di tempat tinggalnya.

2. Pengangkatan dan pemberhentian anggota kehormatan ditetapkan di forum Kongres atau Rakernas.

3. Dalam keadaan khusus, anggota yang tidak diterima melalui Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat, pengelolaan administrasinya diserahkan pada Pimpinan Ranting/Komisariat terdekat, atau Pimpinan Anak Cabang, atau Pimpinan Cabang di daerah yang bersangkutan.


Pasal 4

Persyaratan menjadi anggota adalah:

1. Berusia antara 13 sampai dengan 27 tahun.

2. Menyatakan kesediaanya secara tertulis kepada pimpinan IPNU setempat.

3. Sudah mengikuti dan lulus jenjang pendidikan kader Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).


Pasal 5

Seseorang dinyatakan gugur keanggotaannya karena:

1. Mundur atas permintaan sendiri yang diajukan kepada pimpinan IPNU secara tertulis.

2. Diberhentikan karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau sebab-sebab lainnya.

3. Ketentuan tentang mekanisme dan prosedur pemberhentian keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisasi


BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 6

1. Setiap anggota Berkewajiban:

a. Menjaga dan membela keluhuran agama Islam.

b. Menjaga reputasi dan kemualian Nahdlatul Ulama.

c. Mentaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.

d. Membayar Iuran anggota.


Pasal 7

2. Setiap anggota berhak:

a. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).

b. Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi.

c. Menyampaikan usul, saran dan pendapat.

d. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.

e. Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


3. Setiap anggota kehormatan berhak:

a. Memberikan usul, saran dan pendapat.

b. Memberikan bantuan kepada organisasi.

c. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.


Pasal 8

Anggota IPNU tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai akidah, azas, tujuan dan/atau usaha yang bertentangan dengan akidah, azas, tujuan dan/atau usaha IPNU atau yang dapat merugikan IPNU.




Sumber: Naskah Hasil Kongres XIX IPNU, Cirebon, Jawa Barat

Komentar