Sosialisasi POPASK & PPOAK: Wujud Nyata Pentingnya Tata Kelola Organisasi

Ponorogo, MCP NU Ponorogo

Sosialisasi POPASK & PPOAK (Petunjuk Pelaksanaan Organisasi, Administrasi, dan Kaderisasi) oleh Pengurus Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Ponorogo resmi terselenggara pada Ahad pagi (20/10/2024). Kegiatan tersebut bertempat di MA Ronggowarsito Tegalsari, Jetis. 

Agenda ini menjadi momentum dan sinergi untuk menyamakan persepsi terkait hasil Konferensi Besar (Konbes) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2023. 

Ketua PC IPNU Ponorogo, Fadhil Mubarok menyampaikan, sosialisasi ini menjadi wujud tindak lanjut dari Rakernas yang harus diketahui, dipahami dan diterapkan dengan baik oleh anggota dan pengurus di semua tingkatan. Di dalamnya termuat sejumlah perubahan administrasi organisasi yang lebih up to date.

“Pada tahun 2023, dalam Konferensi Besar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IPNU di Pasuruan, terdapat perubahan penting terkait peraturan organisasi yang mencakup pembaruan aturan administratif dan teknis untuk memperkuat tata kelola serta efektivitas organisasi. Hal ini menjadi langkah maju dalam memperbaiki sistem organisasi IPNU dan IPPNU agar lebih relevan dengan kebutuhan masa kini,” ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menegaskan esensi yang melatarbelakangi terselenggaranya sosialisasi tersebut, setiap organisasi khususnya IPNU IPPNU memiliki pedoman yang harus dipegang sehingga lebih mudah dalam mencapai tujuan organisasi ke depannya. Pemahaman yang baik terhadap peraturan akan membantu memperkokoh kerjasama dan keteraturan dalam menjalankan roda organisasi.

“Sosialisasi ini penting untuk memastikan administrasi dan pelaksanaan kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan IPNU dan IPPNU dapat dicapai secara lebih efektif dan efisien, sejalan dengan prinsip-prinsip organisasi. Selain itu, pemahaman dasar terhadap pedoman organisasi diperlukan oleh setiap anggota, terutama bagi rekan dan rekanita yang baru bergabung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kader memiliki landasan yang kuat dalam menjalankan tugas-tugasnya di organisasi,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan yang terdiri dari 21 PAC IPNU & IPPNU Se-Kabupaten Ponorogo didorong untuk mempersiapkan beberapa keperluan pendataan di masing-masing pimpinan yang berkaitan dengan kaderisasi.

“Pendataan ini tidak hanya terkait persuratan, akan tetapi seluruh administrasi organisasi maupun kaderisasi mulai dari data base anggota, progres report program kerja, data kader, kegiatan pengkaderan serta seluruh sebaran kader. Diharapkan seluruh pimpinan lebih paham terhadap kondisi lokal masing-masing sehingga mampu menciptakan kebijakan lokal untuk terus mengembangkan organisasi yang lebih baik tanpa henti,” tambahnya. 

Dalam kesempatan ini, Sekretaris PC IPNU Ponorogo, Muhammad Masduqi Mahfudz menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjadi wadah memupuk kerjasama dan membentuk keteraturan serta kepatuhan yang dirangkum dalam 6 poin utama.

“Membangun Kepatuhan: Kunci Sukses Berorganisasi. Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi kunci keberhasilan organisasi. Kemudian kuatkan landasan kerjasama & keteraturan. Sosialisasi ini merupakan langkah nyata untuk memperkokoh kerjasama dan keteraturan dalam organisasi,” ungkapnya. 

Sekretaris PC IPPNU Ponorogo, Jihan Asilah menekankan, dalam sosialisasi tersebut disampaikan terkait usia peremajaan IPPNU untuk setiap tingkatan. 

“Saat ini sudah ditetapkan peremajaan usia pengurus IPPNU setinggi-tingginya yaitu untuk PW & PP maksimal berusia 24 tahun, lalu PC 22 tahun, tingkat kecamatan atau PAC maksimal 20 tahun, tingkat desa atau kelurahan yakni PR maksimal berusia 19 tahun dan PK di lembaga pendidikan maksimal usianya 20 tahun,” terangnya.

Sebagai infomasi penutup, ia menerangkan adanya penyelarasan susunan pengurus dan departemen.

“Susunan pengurus yang awalnya hanya ada sekretaris umum dan wakil Sekretaris. Sekarang semua departemen memiliki wakil Sekretaris, seperti adanya wakil ketua. Penyelarasan departemen untuk Dept. Pengembangan Organisasi dan Komisariat, Dept. Pendidikan, Pengkaderan dan Pengembangan SDM, Departemen hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan yang wajib dan dimiliki PAC dan PR serta PK. Selain itu, menyelaraskan mekanisme pengajuan SP (Surat Pengesahan) di Wilayah Ponorogo,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar