Kekerasan terhadap perempuan dan
anak bukan sekadar angka ia menghancurkan masa depan individu, keluarga, dan
komunitas. Data menunjukkan skala tragedi ini, sekitar 1,6 miliar anak pernah
mengalami kekerasan di rumah (UNICEF, 2024) dan 840 juta perempuan mengalami
kekerasan pada 2023 (WHO, 2023). Sementara tingkat pelaporan di Indonesia
melonjak hingga 13.000 kasus pada Juli 2025 (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, 2025). Pada tingkat lokal, Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo mencatat terdapat 59 kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025, dengan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan.
Sebagai
organisasi pelajar yang lahir dari dan berkepentingan pada masa depan generasi
muda Ponorogo, kita menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya angka
kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di level kabupaten, 59 kasus yang
tercatat di Ponorogo sepanjang 2025 harus menjadi peringatan bagi semua
pemangku kepentingan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan
sosial, tokoh masyarakat, dan tentu saja kalangan pelajar.
Afafa
Rahmawati, Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
Kabupaten Ponorogo menyatakan keprihatinan atas kejadian ini.
“Saya
merasa sangat prihatin atas maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan
anak di daerah kita. Angka ini bukan sekadar data, tetapi suara luka dari
mereka yang belum sepenuhnya berani berbicara. Peristiwa ini menyadarkan saya
bahwa kekerasan bisa terjadi di ruang terdekat, bahkan di lingkungan yang
seharusnya melindungi. Karena itu, saya merasa terpanggil untuk menghadirkan
IPPNU sebagai ruang aman bagi pelajar perempuan, tempat mereka berani bersuara,
saling menguatkan, dan mendapatkan pendampingan,” ujarnya.
Keprihatinan
Afafa dikarenakan kekerasan dapat terjadi bahkan di ruang paling dekat dan
seharusnya paling aman. Maka dari itu, kehadiran IPPNU diharapkan dapat menjadi
ruang aman bagi para perempuan khususnya pelajar.
Melindungi hak perempuan dan anak adalah bagian dari tanggung jawab moral bersama. Afafa menyampaikan, “Saya percaya, melindungi perempuan dan anak adalah tanggung jawab moral kita bersama. Dari kepedulian kecil dan keberanian untuk bergerak, kita bisa menciptakan Ponorogo yang lebih aman dan berkeadilan,” pungkasnya.
Sebagai ketua PC IPPNU Ponorogo, Afafa menyatakan sikap mewakili PC Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan IPPNU Kabupaten Ponorogo dalam mengemban tanggung jawab ini. Sikap dan Tindakan PC IPNU dan IPPNU Kabupaten Ponorogo untuk mengurangi kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Kami siap untuk :
1. Mendukung korban melapor: Kami mendorong para korban dan saksi untuk berani melapor kepada pihak berwenang atau layanan P2TP2A Banyak perempuan masih diam karena takut dan malu IPPNU Ponorogo siap memberi pendampingan moral dan membantu mengarahkan korban ke layanan resmi agar mereka tidak menghadapi proses pemulihan sendirian.
2. Melakukan program Pendidikan dan penyuluhan: Kami akan menggelar penyuluhan dan diskusi di sekolah, pesantren, dan komunitas pelajar atau seminar tentang hak perempuan, kesetaraan gender, serta bahaya kekerasan. Langkah ini sejalan dengan upaya Dinsos P3A yang sudah melakukan sosialisasi hak perempuan dan kesetaraan gender Dengan edukasi sejak dini, diharapkan stigma dan kultur kekerasan dapat ditekan.
3. Berkolaborasi dengan pihak terkait: Kami siap bekerja sama dengan pemerintah daerah, Dinsos P3A, P2TP2A, tokoh agama, guru, dan orang tua untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Dukungan kami mencakup mendukung terbitnya aturan pengarusutamaan gender serta kebijakan perlindungan perempuan dan anak Melalui kerjasama lintas sektor, diharapkan penanganan kasus menjadi lebih efektif.
4. Menumbuhkan kesetaraan gender: IPPNU Ponorogo akan menanamkan nilai bahwa perempuan berdaya dan setara (misalnya, “Perempuan bukanlah kaum yang lemah”). Kami mengajak seluruh anggota IPPNU untuk berperan sebagai agen perubahan yang menjunjung hormat dan hak perempuan.
Penulis: Dwi Winarti
Editor: Faezal Muhammad Nur
0 Komentar