Peduli Potensi Anak, Ini Peraturan Terbaru Batasan Usia Penggunaan Media Sosial

Ket. Foto: Ilustrasi Anak sedang menggunakan Media Sosial (Sumber: Pinterest (https://pin.it/5RiY8E85p))


Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan PP No. 17/2025 resmi menetapkan batasan usia 16 tahun untuk kepemilikan akun media sosial mandiri. Aturan ini membatasi kepemilikan akun anak, artinya anak masih diperbolehkan mengakses media sosial melalui akun orang tuanya. Meskipun tujuannya mulia untuk melindungi anak dari risiko online, kebijakan yang mulai berlaku 28 Maret 2026 ini mendorong orang tua untuk berpartisipasi aktif dalam literasi digital anak.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring. Namun, arah teknisnya yang mengandalkan verifikasi usia dan nonaktif akun anak di bawah 16 tahun hanya efektif jika disertai program penguatan literasi digital dan integrasi pendidikan digital di sekolah. Tanpa langkah-langkah pendukung tersebut, penggunaan akun orang tua oleh anak berisiko menciptakan celah pengawasan. Anak dapat menggunakan akun orang tua tanpa pengawasan penuh, menyembunyikan aktivitas, atau mengakses konten yang seharusnya dibatasi. Disisi lain, orang tua yang bereaksi berlebihan dapat menutup akses yang sebenarnya penting untuk pengembangan keterampilan kritis dan kreatif anak. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dipandang sebagai titik awal regulasi bukan solusi akhir yang menuntut kolaborasi antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan komunitas lokal untuk memastikan perlindungan tidak mengorbankan kesempatan belajar.

Anak-anak saat ini seringkali menguasai fitur aplikasi, tren, dan alat produksi konten dalam tempo yang jauh lebih singkat dibanding generasi orang tua. Mereka belajar mengedit video, membuat game sederhana, atau menulis kode lewat tutorial online dan komunitas. Kemampuan ini membuka peluang nyata menjadi kreator konten, pengembang aplikasi, atau pelaku ekonomi kreatif yang bisa menghasilkan penghasilan dan portofolio sejak usia muda. Jika didampingi dengan benar, pengalaman digital bisa menjadi ruang pembelajaran praktis untuk keterampilan abad ke 21, seperti pemecahan masalah, kolaborasi, dan literasi media. Oleh karena itu, pembatasan akses formal tanpa jalur alternatif yang mendukung pembelajaran produktif berisiko memutus kesempatan anak untuk berkembang di bidang yang kini menjadi kompetensi penting.

Langkah Indonesia ini sejatinya selaras dengan tren global. Negara-negara seperti Australia dan Prancis telah lebih dulu memberlakukan pembatasan serupa demi menekan risiko perundungan siber dan gangguan kesehatan mental. Namun, regulasi di negara-negara tersebut juga memicu debat besar mengenai hilangnya ruang pengembangan bagi talenta digital muda. Tanpa adanya 'pintu darurat' yang legal bagi anak untuk mengeksplorasi ekonomi kreatif secara terarah, kebijakan ini dikhawatirkan akan memutus akses mereka terhadap pembelajaran di ruang digital di masa depan. Salah dua contoh remaja yang pada awalnya tidak mendapat restu orang tua berkarir di dunia digital adalah Luxxy dan Zuxxy. Mereka berkarir di olahraga elektronik (e-sport) dan membanggakan Indonesia di kancah Internasional adalah Luxxy dan Zuxxy. Mereka mulai berkarir di e-sport pada umur 14 tahun dan berhasil menjuarai turnamen sekelas dunia pada permainan Players Unknown Battle Ground (PUBG) di tahun 2019 dan 2020.

Kemahiran teknis tidak otomatis berarti kedewasaan emosional. Anak sering belum siap menghadapi konsekuensi sosial dan psikologis dari interaksi online. Risiko yang cukup dekat seperti perundungan siber (cyber bullying) yang berdampak pada kesehatan mental, pelanggaran privasi, serta keputusan impulsif. Tanpa bimbingan, anak juga rentan terhadap penipuan, tekanan kelompok, dan tindakan beresiko. Oleh karena itu, batasan dan pengawasan yang proporsional tetap diperlukan untuk menjaga keselamatan anak sambil memberi ruang bagi pembelajaran dan eksplorasi yang terarah.

Pengawasan orang tua di rumah, maupun guru sebagai orang tua di sekolah sangat krusial. Anak tetaplah seorang anak yang masih dalam masa perkembangan. Pengawasan yang baik bukan berarti pengawasan total. Pengawasan yang baik dapat bersifat terarah, konsisten, dan berbasis dialog. Tidak hanya sekadar kontrol teknis atau larangan sepihak. Anak dan orang tua dapat belajar melalui dialog bersama. Orang tua saat ini banyak menghadapi kendala waktu dan tenaga sehingga peran negara, sekolah, dan platform menjadi penting untuk menyediakan sosialisasi, panduan praktis, dan fitur kontrol orang tua yang mudah dipahami. Tanpa dukungan tersebut, beban pengawasan bisa menjadi beban tak realistis yang berujung pada pengawasan pasif atau berlebih yang justru menghambat pembelajaran anak.

Sikap terbuka orang tua terhadap minat dan kemampuan digital anak adalah kunci untuk mengubah pengawasan menjadi pendampingan yang produktif. Ketika orang tua menunjukkan rasa ingin tahu dan menghargai, anak lebih cenderung mengembangkan penilaian kritis dan rasa tanggung jawab. Dukungan ini juga membuka peluang bagi anak untuk diarahkan ke kegiatan produktif, seperti menonton konten bermanfaat atau bergabung dengan grup atau komunitas belajar. Kombinasi batasan yang proporsional, dialog terbuka, dan akses ke sumber daya pembelajaran, pengawasan bisa melindungi sekaligus mendorong potensi anak.

Orang tua sebagai pengawas dapat melakukan beberapa hal berikut, seperti belajar bersama anak tentang platform yang mereka gunakan, mendiskusikan konten bersama, serta menjadikan proses belajar sebagai aktivitas keluarga (family time). Buat aturan keluarga yang jelas tentang waktu layar, jenis konten yang boleh diakses, dan konsekuensi jika aturan dilanggar. Terus komunikasi dengan anak apa yang seharusnya boleh dan tidak boleh. Dengan begitu, anak merasa dihargai dan merasa bertanggung jawab akan ucapannya. Gunakan alat parental control sebagai bantuan teknis aturan-aturan yang dibuat. Jelaskan mengapa pengaturan itu ada dan ajak anak memahami penerapan privasi serta jejak digital. Dorong minat produktif dengan mengarahkan anak ke konten yang sesuai minat. Jika memungkinkan, beri ruang anak untuk mencoba hasil belajarnya.

Dalam rangka memastikan kebijakan Komdigi tidak menghambat potensi anak, pembuat kebijakan dan platform harus menyediakan program/fitur literasi digital untuk orang tua. Sekolah. Selain itu, komunitas lokal perlu menjadi mitra aktif dengan menyelenggarakan pelatihan praktis bagi pengasuh dan menyediakan ruang aman bagi anak. Platform digital wajib merancang mekanisme akun bersama yang transparan, misalnya kontrol berbasis peran dan riwayat aktivitas yang dapat diawasi tanpa menghilangkan kesempatan belajar. Kolaborasi antara pemerintah, platform, sekolah, dan keluarga adalah kunci. Mari lindungi anak dari bahaya, tanpa memadamkan rasa ingin tahu dan kemampuan mereka untuk berkembang di dunia digital.


Penulis: Faezal Muhammad Nur

Posting Komentar

0 Komentar