Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad |
Jakarta, NU Online
Maraknya aksi terorisme yang menewaskan
puluhan orang tak berdosa di sejumlah tempat memunculkan keprihatinan dari
berbagai pihak. Bahkan, eskalasinya masih berlanjut di tempat-tempat lain.
Terkait hal ini, Ketua Lembaga Kajian
dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU H Rumadi Ahmad menyatakan
sikap tegasnya dalam lima poin.
“Lakpesdam PBNU mengutuk keras
tindakan terorisme di sejumlah gereja di Surabaya. Polri menginformasikan,
tindakan itu dilakukan satu keluarga yang merupakan returnee dari Syiria,” ujar
Rumadi dalam keterangan tertulisnya kepada NU Online, Senin (14/5)
di Jakarta.
Berikut lima poin sikap tegas
Lakpesdam PBNU terkait markanya aksi terorisme:
1. Orang-orang yang pernah bergabung dengan ISIS di Syria dan kini
pulang ke Indonesia nyata-nyata sudah menjadi ancaman serius. Keberadaan
mereka, cepat atau lambat, akan menjadi duri dan terus menjadi persoalan bagi
bangsa Indonesia. Sementara itu, negara --terutama Polri-- tidak bisa melakukan
tindakan apapun karena tidak ada payung hukum yang secara efektif bisa menjerat
mereka.
2. Pengesahan revisi UU Terorisme yang memberi kewenangan kepada
Polri untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang yang nyata-nyata bergabung
dengan organisasi terorisme menjadi sangat penting. Para politisi di DPR yang
membahas revisi UU Terorisme harus lebih serius untuk menutup semua celah
tumbuhnya terorisme, termasuk ujaran kebencian di ruang publik yang bisa
menjadi benih radikalisme dan terorisme.
3. Politisi DPR jangan menjadikan isu terorisme hanya sebagai
dagangan politik elektoral, apalagi dikaitkan dengan kontestasi perebutan
kekuasaan 2019. Mestinya semua elemen bangsa bersatu pada saat-saat seperti
ini, bahu-membahu untuk melawan terorisme. DPR harus lebih serius menyelesaikan
revisi UU Terorisme.
4. Kalau revisi UU terorisme di DPR tidak bisa diselesaikan dalam
waktu dekat karena berbagai kepentingan yang ada di dalamnya, kami mendorong
presiden agar mengeluarkan Perppu agar persoalan-persoalan yang sangat mendesak
dalam penanggulangan terorisme ada payung hukum. Perppu menjadi jalan terakhir
jika memang DPR tidak bisa diharapkan kinerja cepatnya dalam menyelesaikan
revisi UU Terorisme.
5. Mari kita tunjukkan kepada dunia internasional bahwa bangsa
Indonesia adalah bangsa yg kuat dan beradab. Kita tidak akan pernah tunduk pada
kekuatan jahat terorisme. Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, bukan
penebar teror dan kebencian.
(Fathoni)
Berita
diambil dari:
0 Komentar