GONJANG-GANJING SOAL ZAKAT, YANG BENER GIMANA SIH?


Oleh: Dept. Jaringan Sekolah dan Pesantren PC IPPNU Ponorogo

Narasumber: Drs. H. M. Muhsin, M.H.

Tanpa terasa kita telah sampai pada penghujung Ramadlan dan hiruk pikuk persiapan hari raya Idul Fitri sudah mulai terasa. Salah satu yang mulai dipersiapkan adalah penunaian kewajiban membayar zakat, utamanya zakat fitrah. Berkaitan dengan hal ini, Rekan IPNU maupun Rekanita IPPNU sebagai anggota masyarakat yang banyak berkecimpung pula sebagai anggota karang taruna dan remaja masjid maupun musholla mulai banyak yang diminta untuk membantu mengelola zakat baik di lingkungan maupun minimal di lingkup keluarganya sendiri. Di sisi lain, sebagai seorang muslim yang merupakan wajib zakat, beberapa di antara kita mulai menaruh perhatian terhadap zakat dan berbagai ketentuannya. Di situ kita mulai menemukan beberapa pertanyaan yang mengganjal dalam benak kita, entah itu adalah benar-benar sebuah persoalan fiqhiyyah atau pertanyaan pribadi akibat kurangnya pengetahuan kita. Berikut ini, kami rangkum beberapa pertanyaan gonjang-ganjing soal zakat yang pernah muncul di benak beberapa Rekan dan Rekanita dan untuk mendapatkan pencerahannya, kami telah memohon kepada Drs. H. M. Muhsin, M.H. untuk menjawab pertanyaan yang telah terkumpul berikut ‘ibarot secukupnya.

 

Tentang zakat seorang siswa yang telah ditasharrufkan melalui sekolah, apakah masih wajib bagi orang tuanya untuk mengeluarkan zakat anak tersebut?

Jawaban:

Pertanyaan di atas, tentu konteknya adalah zakat fitrah. Harus dikeluarkan oleh Kepala Keluarga untuk seluruh orang yang ada dalam tanggungjawabnya. Berupa makanan pokok sebesar satu sha’ (2,7 kg beras). Dikeluarkan sejak tanggal 1 ramadlan sampai menjelang shalat Idul Fitri. Dan harus disertai niyat oleh yang mengeluarkannya, bersamaan dengan saat mengeluarkannya, “Ta’jilan, sebelummalam hari raya dan Ada’an, setelah masuk malam hari raya”.

روضة الطالبين وعمدة المفتين - (ج 1 / ص 220) : فمنه زكاة الفطر فيجوز تعجيلها بعد دخول رمضان هذا هو الصحيح وفي وجه يجوز في أول يوم من رمضان لا من أول ليلة.

روضة الطالبين وعمدة المفتين - (ج 1 / ص 249)

الفطرة قد يؤديها عن نفسه وقد يؤديها عن غيره وجهات التحمل ثلاث الملك والنكاح والقرابة وكلها تقتضي وجوب الفطرة في الجملة فمن لزمه نفقة بسبب منها لزمه فطرة المنفق عليه.

Pertanyyan di atas jawabnya sah, sepanjang memenuhi beberapa hal di atas; dan tidak sah apabila kurang dari hal-hal di atas.

Termasuk mustahiq zakat dalam kategori apa zakat yang diterima oleh asatidz lembaga pendidikan, terutama yang berbasis lembaga Islam?

Jawaban:

Ustadz atau Kyai dapat diberi Zakat Fitrah atas nama Fakir/Miskin apabila mereka tergolong Fuqoro-Masakin, atau atas nama Amil atau Ghorim, sepanjang memenuhi syarat untuk hal tersebut.

Dalam 8 ashnaf, ada salah satu ashnaf yakni fi sabilillah. Sebagian berpendapat seorang kyai atau tokoh agama juga bisa dikategorikan demikian. Lalu bagaimanakah kriteria yang bisa dikategorikan sebagai ashnaf fi sabilillah? Mengingat tokoh semua tokoh agama tergolong kalangan menengah ke bawah.

Jawaban:

Asnaf fi sabilillah, menurut madzhab Syafi’i adalah tentara/ptajurit yang berperang di medan pertempuran; dan mereka tidak menerima gaji. Tentara yang berperang dengan mendapatkan gaji, mereka tidak boleh diberi zakat.

روضة الطالبين وعمدة المفتين - (ج 1 / ص 259) الصنف السابع في سبيل الله وهم الغزاة الذين لا رزق لهم في الفيىء ولا يصرف شيء من الصدقات إلى الغزاة المرتزقة.

Zakat yang dikeluarkan sebuah instansi atas dasar permohonan surat yang masuk, apakah bisa dinamakan sebagai zakat? Dan atas nama siapakah zakat itu ditasharrufkan?

Jawaban:

Yang wajib membayar zakat adalah orang. Sedangkan lembaga, tidak wajib bayar zakat. Apabila ada instansi membayar zakat, maka itu bukanlah zakat, tetapi infaq atau shadaqah, kecuali yang dibayarkan tersebut adalah hasil pengumpulan dari zakat para karyawannya.

روضة الطالبين وعمدة المفتين - (ج 1 / ص 196)فصل فيمن تجب عليه الزكاةوهو كل مسلم حر أو بعضه حر فتجب في مال الصبي والمجنون ويجب على الولي إخراجها من مالهما.

Bagaimanakah seharusnya perlakuan terhadap muzakki yang mengeluarkan zakat fitrah berupa uang?

Jawaban:

Apabila sering terjadi, orang membayar zakat fitrah dengan uang, maka sebaiknya panitia menyediakan beras milik panitia sendiri agar bisa dibeli oleh orang yang tidak siap beras; dan kemudian bisa dibayarkan zakatnya dalam bentuk beras, bukan uang. Kecuali dengan berpindah ke madzhab Hanafi, membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, sebesar satu sha’ Hanafi (3,8 kg gandum). (Syarah al Yaqut al Nafis/Bughyah al Murtasyidin/al Fiqh al Islami wa Adilatuhu)

Apakah kewajiban zakat maal dan zakat fitrah adalah dua kewajiban yang tidak bisa dijadikan satu? Semisal ada orang yang sudah mengeluarkan zakat maal dan dia berniat zakat fitrah pula dalam pentasharufan zakat maalnya itu?

Jawaban:

Kwajiban zakat fitrah dan zakat mal adalah kwajiban sendiri-sendiri. Syarat dan rukunnya juga sendiri-sendiri.

Syarat wajib zakat mal adalah orang mampu yang memiliki harta genap satu nisab, sedangkan syarat wajib zakat fitrah adalah baik orang mampu atau kurang mampu yang mempunyai kelebihan bahan makanan di malam dan siangnya hari raya.

Orang yang sudah membayar zakat mal di tahun yang sama, tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah.

روضة الطالبين وعمدة المفتين - (ج 1 / ص 196)الزكاة نوعان زكاة الأبدان وهي زكاة الفطر ولا تتعلق بالمال إنما يراعى فيها إمكان الأداء. والثاني زكاة الأموال وهي ضربان أحدهما يتعلق بالمالية والقيمة وهي زكاة التجارة والثاني يتعلق بالعين.

Berkaitan dengan pemahaman bahwa zakat fitrah wajib ditasharrufkan di daerah dimana seorang muzakki berada saat Maghrib terakhir bulan Ramadlan, bagaimanakah sesungguhnya ketentuan terkait pemahaman tersebut? Jika muzakki adalah seorang pekerja dan pada Maghrib terakhir Ramadlan ia baru mencapai setnglah perjalanan pulang (belum sampai masuk desanya), apakah zakat fitrahnya wajib ditasharrufkan di daerah tersebut (di tengah perjalanannya itu, bukan di desanya sendiri)?

Jawaban:

Waktu wajibnya zakat fitrah mulai maghrib terakhir bulan ramadlan sampai menjelang shalat Idul Fitri, tetapi waktu mulai boleh mengeluarkan zakat fitrah “Ta’jil”adalah mulai tanggal 1 bulan ramadlan sampai menjelang shalat Idul fitri. Jadi tidak ada alasan untuk keberatan mengeluarkan zakat fitrah di daerah sendiri. Apabila di daerahnya masih ada asnaf zakat, maka tidak boleh memindahkan zakat ke daerah lain.

إعانة الطالبين - (ج 2 / ص 224)والاظهر منع نقل الزكاة عن محل المؤدى عنه إلى محل آخر به مستحق لتصرف إليه، ما لم يقرب منه،

Bagaimana pula kewajiban pentasharrufan zakat bagi wajib zakat yang sedang merantau, semisal mondok atau mahasiswa yang kos dan tidak bisa pulang? Mengingat di masa pandemi ini banyak kasus demikian.

Jawaban:

Yang perlu diingat, bahwa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang bertanggung jawab (Kepala keluarga/oprang tua). Mahasiswa/orang yang sedang mondok, zakatnya dikeluarkan oleh orang tuanya yang ada di rumah, bukan oleh anaknya yang ada di rantau. Kecuali anak tersebut sudah hidup mandiri, maka dia wajib mengeluarkan zakat di tempat dimana dia hidup dan mengarungi kehidupan.

Catatan:

Tidak sah orang tua mengelarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah tidak lagi wajib dinafkahi, seperti anak yang sudah aqil baligh. Hal ini jika dilakukan tanpa izin dari si anak yangbersangkutan. Sementara jika ada izin, maka sah. (Al-Thariqat al Sadidah)

Apabila zakat atas nama orang lain tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah apabila sudah mendapat izin dari orang yang dizakati. Seperti pelaku zakat atas nama anaknya yang sudah baligh (yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat), maka zakat dan niat tersebut bisa sah apabila sudah mendapat izin dari anaknya yang sudah baligh tadi. (Fathul Wahab)

روضة الطالبين وعمدة المفتين - (ج 1 / ص 263)ولو كان له من تلزمه فطرته وهو ببلد فالظاهر أن الاعتبار ببلد المؤدى عنه وقال في البيان الذي يقتضي المذهب أنه يبنى على الوجهين في أنها تجب على المؤدي ابتداء أم على المؤدى عنه فتصرف في بلد من تجب عليه ابتداء.

Apakah Rekan-Rekanita yang diminta untuk membantu mengelola zakat di desanya masing" bisa dikategorikan sebagai 'amil zakat? Mengingat yang dimaksud 'amil adalah yang ditunjuk secara resmi oleh negara, maka untuk kasus di Indonesia yang patut disebut 'amil hanyalah BAZNAS. Dan bagaimana hukum Rekan" tersebut menerima sebagian dari zakat fitrah?

Jawaban:

Tidak bisa disebut sebagai amil, sehingga tidak bisa menerima zakat atas nama amil. Tepi mereka bisa menerima zakat atas nama fuqoro-masakin bagi yangsudah di luar tanggungan orang tuanya.Atau dia bisa menrima upah dari pekerjaannya, membantu pengelolaan zakat.

 

Adakah ketentuan tentang besaran pentasharrufan zakat fitrah yang telah terkumpul kepada para mustahiq zakat?

Jawaban:

Tidak ada. Tetapi harus dilakukan dengan adil.

 

Apakah bila seseorang tergolong sebagai mustahiq zakat, maka ia bukan termasuk wajib zakat?

Jawaban:

Untuk zakat fitrah, seseorang yang tergolong mustahiq, apabila mempunyai kelebihan bahan makanan di malam dan siangnya hari raya, tetap wajib mengeluarkan zakat, walaupun kelebihan bahan makanan dari diperoleh dari pemberian zakat yang dilakukan oleh orang lain.

روضة الطالبين وعمدة المفتين - (ج 1 / ص 196)زكاة الأبدان وهي زكاة الفطر ولا تتعلق بالمال إنما يراعى فيها إمكان الأداء.

Demikian gonjang-ganjing soal zakat, alhamudulillah sudah terjawab oleh penjelasan beliau, Drs. H. M. Muhsin, M.H.. Bagaimanakah, Rekan dan Rekanita? Sudahkah kalian mendapat pencerahan? Tinggalkan komentar untuk gonjang-ganjing lainnya yang muncul di benak kalian, ya!

 

Salam Pelajar!

Penulis : Afid


Komentar

Unknown mengatakan…
Lebih bertanya terkait zakat uang diatas sudah d jelaskan jika kalau ingin zakat uang sesuai madzhab Hanafi. Terlihat d masyarakat bahwasannya untuk pembayaran zakat uang itu sesuai dengan harga beras . Misal zakat nya 2,7 kg olek karena itu zakat yang seharga uang tersebut. Untuk persoalan tersebut bagaimana pemecahannya..