MCPNU-PONOROGO Sudah lebih dari 3 bulan Indonesia mengalami sebuah fenomena pandemi yang memiliki pengaruh luar biasa bagi bangsa Indonesia dibeberapa sector mulai dari sosial, budaya hingga ekonomi. Para pejabat, pemerintah daerah hingga pusat terus memeras otaknya untuk menemukan sebuah solusi dari permasalahan yang memiliki akibat yang cukup kompleks. Disaat kondisi seperti ini, salah satu rukun Islam bisa menjadi sebuah solusi khususnya dalam mengatasi masalah ekonomi. Rukun Islam yang dimaksud adalah zakat.
Zakat adalah satu dari rukun
Islam, selain syahadat, shalat, puasa dan haji. Sebagaimana asal kata rukun dari
bahasa Arab ar-ruknu yang bermakna sudut. Rukun atau sudut adalah ruang pertemuan
antara satu sisi dengan sisilainnya, di dalam sudut ini terdapat rangka yang
berfungsi sebagai perekat sehingga satu bangunan bisa berdiri dengan kokoh.
Demikianlah fungsi rukun Islam yang empat, syahadat, puasa, haji dan zakat.
Ibarat sebuah bangunan yang memerlukan empat rangka yang terletak di empat sudut
dan satu soko guru, demikian pula keberadaan agama Islam dengan kelima rukun Islamnya,
yang mana zakat berlaku sebagai salah satu sudutnya. Demikianlah pentingnya
zakat dalam agama Islam sehingga Allah swt mewajibkannya dalam surat
Al-Bayyinah ayat 5 yang artinya :
“Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan
zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus “.
Begitu juga yang dijelaskan dalam
hadits Rasulullah saw. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Abbas ra. Bahwasannya Rasulullah
saw. Mengutus Muadzra. Kenegeri Yaman maka beliau berpesan
“serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada
Tuhan yang wajib disembah selain Allah dan aku (Muhammad) adalah utusan Allah.
Jika mereka mentaatimu terhadap seruan itu, maka berilah pelajaran mereka,
bahwa Allah mewajibkan mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam,
jika mereka mentaati seruanmu itu maka berilah pelajaran kepada mereka bahwa
Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka untuk
orang-orang fakir.
Semakin banyak orang yang
sadar tentang pentingnya zakat, maka semakin banyak pula bantuan yang terkumpul
untuk para mustahiq (penerima zakat)
apalagi disaat kondisi pandemic seperti ini. Dengan kata lain, zakat dapat menjadi
solusi yang efektif dan efisien untuk menghadapi kondisi seperti saat ini.
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/53433/fungsi-tujuan-dan-hakikat-zakat
Penulis :Iput
Editor :Triono
0 Komentar