Ilustrasi anak-anak Indonesia dengan pakaian adat (foto: MCPNU/ depositphoto) |
Sejarah Hari Anak
Nasional (HAN) berawal dari gagasan Presiden RI kedua,
Soeharto. Kala itu saat masih menjabat sebagai Presiden Indonesia, Soeharto
melihat bahwa anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa. Singkat cerita, beliau
pun akhirnya berinisiatif untuk membuat hari peringatan khusus untuk
memperjuangkan kesejahteraan anak-anak Indonesia yang niscaya kelak menjadi
generasi penerus bangsa. Sehingga pada tahun 1984 berdasarkan Keputusan
Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli
sebagai Hari Anak Nasional (HAN) untuk yang pertama.
Adapun kegiatan peringatan Hari Anak
Nasional biasanya dilaksanakan mulai dari pemerintah tingkat pusat, hingga
pemda tentunya dengan kreasi khas daerah masing-masing. Namun di peringatan HAN
tahun 2021 mayoritas bentuk dari peringatannya melalui media sosial secara
daring.
Kembali ke sejarah HAN, pada sisi lain,
untuk menunjang kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak pemerintah RI
telah menyusun undang-undang berserta hukumnya. Di antaranya pemerintah
Republik Indonesia, seperti telah diundangkannya UU No 4 tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di
Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang
Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak
Indonesia 1 pada tahun 1986 sampai 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996
sampai 2006.
Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian, usaha untuk perlindungan anak adalah pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan perubahan tersebut, diharapkan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.
Penulis: Iput
0 Komentar