Sejarah Hari Anak Nasional

 

Ilustrasi anak-anak Indonesia dengan pakaian adat (foto: MCPNU/ depositphoto)

MCPNU Ponorogo- Masih dalam suasana hangat peringatan Hari Anak Nasional yang ke- 37 yang jatuh pada hari Jumat (23/7) kemarin, sebelumnya kita ucapkan selamat kepada anak-anak Indonesia. Anak terlindungi, Indonesia maju! Kurang lebih seperti itulah tema peringatan HAN (Hari Anak Nasional) tahun ini yang diluncurkan oleh Kementrian PPPA (Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak). Untuk memperingati HAN 2021, kali ini akan kita bahas bersama mengenai sejarah lahirnya Hari Anak Nasional.

Sejarah Hari Anak Nasional (HAN) berawal dari gagasan Presiden RI kedua, Soeharto. Kala itu saat masih menjabat sebagai Presiden Indonesia, Soeharto melihat bahwa anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa. Singkat cerita, beliau pun akhirnya berinisiatif untuk membuat hari peringatan khusus untuk memperjuangkan kesejahteraan anak-anak Indonesia yang niscaya kelak menjadi generasi penerus bangsa. Sehingga pada tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN) untuk yang pertama.

 

Adapun kegiatan peringatan Hari Anak Nasional biasanya dilaksanakan mulai dari pemerintah tingkat pusat, hingga pemda tentunya dengan kreasi khas daerah masing-masing. Namun di peringatan HAN tahun 2021 mayoritas bentuk dari peringatannya melalui media sosial secara daring.  

 

Kembali ke sejarah HAN, pada sisi lain, untuk menunjang kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak pemerintah RI telah menyusun undang-undang berserta hukumnya. Di antaranya pemerintah Republik Indonesia, seperti telah diundangkannya UU No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 sampai 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 sampai 2006.

 

Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian, usaha untuk perlindungan anak adalah pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan perubahan tersebut, diharapkan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.




Penulis: Iput

 

Editor : Imam B    

Komentar