Mengulik Peraturan Rumah Tangga IPNU (Part 3)

  

Logo Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) (foto: MCPNU/Wiki)


MCPNU Ponorogo- Kembali lagi di webstie pelajar NU Ponorogo, pusat informasi dan publikasi mengenai dunia IPNU dan IPPNU kota reyog Ponorogo. Pada postingan kali ini akan memuat Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang dikemas dalam rubrik "Mengulik Peraturan Rumah Tangga IPNU" yang sudah memasuki part 2. Berikut merupakan rubrik "Mengulik Peraturan Rumah Tangga IPNU part 3", selamat membaca.. Semoga bisa kita pelajari bersama dan mampu mengamalkan dengan sebaik-baiknya..    


PERATURAN RUMAH TANGGA

IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA


BAB V

PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 9


1. Perangkat organisasi IPNU sebagimana diatur dalam pasal 12 Peraturan Dasar adalah departemen, lembaga dan badan.


2. Departemen adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada bidang-bidang tertentu.


3. Lembaga adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.


4. Badan adalah perangkat taktis organisasi dalam menangani bidang-bidang tertentu.


5. Lembaga dan badan sebagai perangkat organisasi IPNU bersifat semi otonom.


6. Ketentuan lebih lanjut tentang departemen, lembaga dan badan akan diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10


1. Pimpinan Pusat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat nasional.


2. Pimpinan Pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat nasional.


3. Pimpinan Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam IPNU merupakan penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres.


4. Pimpinan Pusat bertanggung jawab pada Kongres.


Pasal 11

1. Pimpinan Wilayah merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat propinsi.


2. Pimpinan Wilayah berkedudukan di ibukota propinsi, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat propinsi.


3. Pimpinan Wilayah berfungsi sebagai koordinator Pimpinan Cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana Pimpinan Pusat untuk daerah yang bersangkutan.


4. Dalam satu propinsi yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang dapat didirikan Pimpinan Wilayah, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Wilayah yang lain dalam propinsi tersebut.


5. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab pada Konferensi Wilayah.


Pasal 12

1. Pimpinan Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif.


2. Pimpinan Cabang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kabupaten/kota.


3. Pimpinan Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Anak cabang di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat untuk daerahnya.


4. Dalam satu kabupaten/kota yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Anak cabang atau 45 (empat puluh lima) Kader dapat didirikan Pimpinan cabang, dan selanjutnya tidak boleh mendirikan pimpinan Cabang yang lain.


5. Dalam keadaan khusus (bila terdapat Pimpinan Cabang Nahdlatul ulama) diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang.


6. Pimpinan Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang.


Pasal 13

1. Pimpinan Cabang Istimewa Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PCI IPNU) merupakan satu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan di sebuah negara di luar negeri.


2. Pimpinan Cabang Istimewa berkedudukan di luar negeri.


3. Hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan tata cara pembentukan Pimpinan Cabang Istimewa serta pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.


4. Pimpinan cabang Istimewa bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang Istimewa.


Pasal 14

1. Pimpinan Anak Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat Kecamatan.


2. Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Ibukota Kecamatan, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat Kecamatan.


3. Pimpinan Anak Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah untuk daerahnya.


4. Dalam satu daerah kecamatan yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Ranting atau 15 (lima belas) anggota, dapat didirikan Pimpinan Anak Cabang, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Anak Cabang yang lain.


5. Pimpinan Anak Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Anak Cabang.


Pasal 15

1. Pimpinan komisariat perguruan tinggi merupakan suatu keatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat perguruan tinggi.


2. pimpinan komisariat perguruan tinggi berkedudukan di lembaga pendidikan perguruan tinggi yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat perguruan tingi.


3. pimpinan komisariat perguruan tinggi memimpin dan mengkordinir anggota di daerah kewenangannya serta melaksanakan kebijakan pimpinan cabang untuk daerahnya.


Pasal 16

1. Pimpinan Komisariat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat sekolah, pesantren, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya.


2. Pimpinan Komisariat berkedudukan di lembaga pendidikan yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat lembaga pendidikan.


3. Pimpinan Komisariat memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.


4. Dalam satu lembaga pendidikan yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Komisariat, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Komisariat yang lain.


5. Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.


Pasal 17

1. Pimpinan Ranting merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat desa atau Kelurahan.


2. Pimpinan Ranting merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat Desa/Kelurahan.


3. Pimpinan Ranting memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.


4. Dalam satu Desa/Kelurahan yang telah mempunyai sedikitnya 12 (dua belas) anggota dapat didirikan Pimpinan Ranting, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Ranting yang lain.


5. Dalam keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan ranting NU) bisa didirikan Pimpinan Ranting


6. Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.


Pasal 18

1. Pimpinan Anak Ranting merupakan suatu kesatuan organik berbentuk komunitas atau kelompok (disebut PAR) di desa/kelurahan dan sejenisnya.


2. Pimpinan Anak Ranting memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Cabang.


3. Dalam satu komunitas atau kelompok dan sejenisnya yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota Pimpinan Anak ranting dapat didirikan Pimpinan Anak Ranting yang lain.


4. Pimpinan Anak Ranting bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.




Sumber: Naskah Hasil Kongres XIX IPNU, Cirebon, Jawa Barat

Komentar