YUK MELEK ISTILAH! BIAR TIDAK SALAH KAPRAH!


Ponorogo- MCPNU Sudah hamper satu bulan virus corona mengisi berita hamper diseluruh media cetak, elektronikdan media social mulai dari TV, Radio, WA, IG, Twiter, FB, koran, dan majalah. Tak cukup itu, corona juga menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan mulai dari pejabat, pengusaha, PNS, ulama, mahasiswa hingga anak-anak. Ada yang menyikapi dengan serius, santai bahkan ada yang menanggapi dengan candaan. Apapun itu, virus corona atau biasa disebut Covid 19 ini sudah cukup banyak memakan korban jiwa. Data terkhir menyentuh angka 49 untuk korban jiwa yang berasal dari Indonesia.
Terlepas dari itu semua, ada beberapa istilah yang mulai viral bersamaan dengan munculnya fenomena virus corona ini. Penulis mencoba menjelaskan istilah-istilah yang akhir-akhir ini muncul pada berita-berita yang bersangkutan dengan virus covid 19 ini.
1.    ODP (Orang Dalam Pemantauan).
Menurut  Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan-salah satu RS rujukan kasus virus corona, Rita Rogayah, ODP adalah orang dalam pemantauan, biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif. Orang dengan status ODP biasanya tidak perlu rawat inap di rumah sakit tetapi akan diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah setidaknya selama 14 hari hingga kondisi membaik.
2.    PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
Rita Rogayah juga menjelaskan, berbeda dengan ODP, orang yang dinyatakan PDP akan menjalani  proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI. PDP dikriteriakan sesuai gejalanya, seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan. Atau dari hasil observasi ada saluran nafas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau dari daerah yang terjangkit.
3.    Suspect.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjelaskan "suspect" ialah orang atau pasien dengan pengawasan yang menunjukkan gel
Jala infeksi Corona,  pernah melakukan perjalanan kedaerah yang menjadi lokasi pesebaran Corona, melakukan kontak atau bertemu dengan orang yang positif COVID-19.
4.    PositifPasien
yang dinyatakan positif terinfeksi Corona virus harus menjalani perawatan di rumah sakit atau di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah seperti Wisma Atlethingga dinyatakan pulih dan bebas dari virus tersebut. Pasien akan dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan serangkaian pemeriksaan seperti cek darah, rontgen paru-paru hingga swab.
5.    Lockdown.
Istilah lockdown akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan setelah beberapa Negara seperti Italia melakukan lockdown untuk menghindari semakin menyebarnya virus Corona. Lockdown artinya sebuah Negara seperti Italia melakukan pengawasan ketat di semua wilayah negara, mengunci masuk atau keluar dari suatu wilayah/ daerah/ Negara untuk mencegah penularan virus corona COVID-19.
6.    Social Distancing Social distance atau social distancing
Adalah cara atau imbuan yang dilakukan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjagajarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
7.    Isolasi.
Bagi orang-orang yang dipastikan memiliki COVID-19, isolasi adalah langkah tepat. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidakterinfeksi.
8.    KarantinaMenurutOrganisasiKesehatanDunia (WHO).
Karantina dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar penyakit menular seperti COVID-19, tetapi tidak bergejala. Selain memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.
9.    Work From Home (WFH).
Kebijakan work from home atau bekerja dari rumah dipilih oleh beberapa perusahaan hingga lembaga pemerintahan. Bekerja dari rumah dalam kondisi saatini diyakini dapat meminimalisir penularan virus Corona.
10. Imported Case.
Berdasar kanpenjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), imported case berarti kasus virus corona COVID-19 yang menimpa seseorang yang baru kembali dari luarnegeri, tanpa terkait dengan kluster manapun.
11. Local Transmission.  
Local transmission adalah penularan Corona virus yang terjadi secara local atau di lokasi tempat pasein positif COVID-19 berada saat ini. Contohnya adalah seseorang yang terinfeksi atau tertular Corona virus saat ia berada di Indonesia, tetapi ia juga tidak pernah memiliki riwayat perjalanan kelua rnegeri.
12. Wabah.
Wabah adalah peningkatan secara mendadak suatu penyakit di tempat tertentu.
13. Epidemi.
Epidemi adalah suatu wabah besar atau peningkatan secara mendadak, cepat dan dalam jumlah yang banyak suatu penyakit tertentu di tempat atau wilayah tertentu.
14. Pandemi.
Pandemi berarti epidemic atau penyebaran penyakit tertentu yang tejadi secara global dibanyak negara di dunia. ABC News mewartakan, pandemic tidak ada kaitannya dengan seberapa serius penyakit, tetapi pandemic adalah label bagi penyakit yang telah menyebar luas keseluruh dunia.
15. Rapid test.
Para ilmuwan dari Departemen Ilmu Teknik Universitas Oxford dan Oxford Suzhou Centre for Advanced Research (OSCAR) telah mengembangkan teknologi pengujian cepat (rapid test) untuk virus corona baru SARS-CoV-2 (COVID-19). Tes baru ini jauh lebih cepat dan tidak memerlukan instrumen yang rumit. Tes viral load sebelumnya membutuhkan 1,5 hingga 2 jam untuk memberikan hasil.
16. Antiseptik.
Antiseptik, dilansir dari Healthline,  merupakan zat  yang dapat menghentikan atau memperlambat pertumbuhan mikroorganisme. Penggunaan antiseptic aman pada jaringan hidup seperti pada permukaan kulit atau membrane mukosa.
17.  Cairandisinfektan.
Dilansirdari Pharma Guideline, cairan disinfektan merupakan zat kimia yang digunakan untuk membersihkan dan membunuh kuman pada benda tak hidup. Pada umumnya, disinfektan digunakan untuk mensterilkan benda-benda dari pertumbuhan kuman dan bakteri.

Penulis :Iput
Editor : Ihsan

Komentar