Mengulik Peraturan Rumah Tangga IPNU (Part 8)

 

Logo Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) (foto: MCPNU/Wiki)


MCPNU Ponorogo- Kembali lagi di webstie pelajar NU Ponorogo, pusat informasi dan publikasi mengenai dunia IPNU kota reyog Ponorogo. Pada postingan kali ini akan memuat Peraturan Rumah Tangga (PRT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang dikemas dalam rubrik "Mengulik Peraturan Rumah Tangga IPNU" yang sudah memasuki part 7. Berikut merupakan rubrik "Mengulik Peraturan Rumah Tangga IPNU part 8". Semoga bisa kita pelajari bersama dan mampu mengamalkan dengan sebaik-baiknya..    


PERATURAN RUMAH TANGGA

IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA


BAB XI

RANGKAP JABATAN


Pasal 24

1. Rangkap jabatan organisasi adalah merangkap dua atau lebih jabatan kepengurusan harian di Lingkungan Nahdlatul Ulama, atau kepengurusan IPNU di daerah atau tingkat yang berbeda.

2. Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1) diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.


Pasal 25

1. Rangkap jabatan politik adalah merangkap jabatan pada kepengurusan harian partai politik, organisasi underbow partai politik dan atau jabatan politik lainnya.


Pasal 26

1. Pengurus dilarang melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis.

2. Bagi pengurus yang yang mengikuti kegiatan politik atau mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik, diwajibkan untuk mundur.

3. Jika ayat (2) tidak terpenuhi, maka pengurus tersebut dapat diberhentikan oleh pengurus yang bersangkutan atau tingkat kepengurusan diatasnya.

4. Pengisian kekosongan jabatan akibat pemberlakuan ayat (3) dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.


BAB XII

KEKOSONGAN KEPENGURUSAN

DAN KEKOSONGAN JABATAN


Pasal 27

1. Kekosongan kepengurusan terjadi karena sebab-sebab berikut:

a. Demisionerisasi resmi;

b. Demisionerisasi otomatis;

c. Pembekuan kepengurusan.

2. Kekosongan kepengurusan sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.


Pasal 28

1. Kokosongan jabatan ketua umum (untuk PP) atau ketua (untuk PW, PC, PAC, PR/PK) terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan tidak tetap.

2. Berhalangan tetap terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara sukarela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena malanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnya, atau didesak untuk mundur oleh separuh lebih satu dari pimpinan setingkat di bawahnya karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya.

3. Berhalangan tidak tetap terjadi karena sakit tidak permanen, menunaikan ibadah haji, menjalankan tugas belajar atau tugas lainnya ke luar negeri atau luar daerah kerjanya, atau permintaan ijin cuti karena suatu hal yang dikabulkan.

4. Pengisian kekosongan jabatan sebagaimana ayat (1), (2) dan (3) diatur dalam Peraturan Organisasi.


Pasal 29

1. Kekosongan jabatan non-Ketua umum/Ketua terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara sukarela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnya.

2. Kekosongan jabatan sebagaimana ayat (1) tidak terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap.

3. Mekanisme pengisian kekosongan jabatan pengurus sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.


Pasal 30

1. Di semua tingkat kepengurusan IPNU, seorang tidak diperbolehkan menjadi pengurus lebih dari 2 (dua) masa khidmat berturut-turut pada tingkat kepengurusan yang sama.

2. Dalam hal yang bersangkutan terpilih menjadi ketua umum/ketua pada masa khidmat yang ketiga, maka hal tersebut diperbolehkan.



Sumber: Naskah Hasil Kongres XIX IPNU, Cirebon, Jawa Barat

Komentar