Ket. Foto: Ilustrasi Anak sedang menggunakan Media Sosial (Sumber: Pinterest ( https://pin.it/5RiY8E85p )) Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan PP No. 17/2025 resmi menetapkan batasan usia 16 tahun untuk kepemilikan akun media sosial mandiri. Aturan ini membatasi kepemilikan akun anak, artinya anak masih diperbolehkan mengakses media sosial melalui akun orang tuanya. Meskipun tujuannya mulia untuk melindungi anak dari risiko online , kebijakan yang mulai berlaku 28 Maret 2026 ini mend…
Social Plugin