Mengulik Peraturan Dasar Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama' Part-2

 

Logo IPNU (foto: MCPNU/foto istimewa)

MCPNU Ponorogo-  Salam pelajar, semangat belajar! Kembali lagi di website favorit pelajar Ponorogo. Langsung saja untuk tindak lanjut dari postingan sebelumnya yaitu tentang "Peraturan Dasar IPNU", hari ini akan segera di sajikan kepada rekan-rekanita lanjutan dari point-point dalam PD IPNU. Selamat membaca..


BAB IV

TUJUAN DAN USAHA


Pasal 7

Tujuan IPNU adalah terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia, berwawasan kebangsaan dan kebhinekaan serta bertanggungjawab atas terlaksananya syari’at Islam Ahlussunnah Wal-jamaah An-Nahdliyah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi tegaknya NKRI.


Pasal 8

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 7, maka IPNU melaksanakan usaha-usaha:

1. Menghimpun dan membina pelajar dalam wadah organisasi IPNU.

2. Mempersiapkan kader-kader pemimpin militan yang berwawasan intelektual dan berjiwa spiritual sebagai penerus perjuangan bangsa.

3. Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat (maslahah al ammah), guna terwujudnya khaira ummah.

4. Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi.


BAB V

LAMBANG


Pasal 9

Lambang organisasi berbentuk bulat.

1. Warna dasar hijau, berlingkar kuning di tepinya dengan diapit dua lingkaran putih.

2. Di bagian atas tercantum akronim “IPNU” yang menggunakan font Cambria dengan tiga titik di antaranya dan diapit oleh tiga garis lurus pendek, yang satu diantaranya lebih panjang pada bagian kanan dan kirinya semua berwarna putih.

3. Di bawahnya terdapat sembilan bintang. Lima terletak sejajar, yang satu di antaranya lebih besar terletak di tengah dan empat bintang lainnya terletak mengapit membentuk segi tiga. Semua berwarna kuning.

4. Di antara bintang yang mengapit, tedapat dua kitab dan dua bulu angsa bersilang berwarna putih.


BAB VI

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 10

1. Keanggotaan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.

2. Yang disebut anggota adalah setiap pelajar Islam yang menyatakan keinginannya dan sanggup menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU, dapat diterima menjadi anggota.

3. Ketentuan-ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.


Pasal 11

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. 


Sumber :Naskah Hasil Kongres XIX IPNU, Cirebon, Jawa Barat

Editor : Arisel 

Komentar