Mengulik Peraturan Dasar Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama' Part-3

 

Logo IPNU (foto: MCPNU/foto istimewa)

MCPNU Ponorogo- Salam pelajar, semangat belajar! Kembali lagi di rubrik terbaru sajian dari tim Media Center Pelajar Nahdlatul Ulama Ponorogo yakni rubrik khusus yang mendalami Peraturan Dasar IPNU. Rubrik ini dirasa sangat perlu 'diproduksi' untuk menambah wawasan rekan-rekan IPNU mengenai 'kitab suci' sebagai pedoman para pelajar putra NU dalam berproses di IPNU. Langsung saja untuk tindak lanjut dari postingan sebelumnya yaitu tentang "Peraturan Dasar IPNU", hari ini akan segera di sajikan kepada rekan-rekanita lanjutan dari point-point dalam PD IPNU. Selamat membaca..

BAB VII

STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI


Pasal 12

Struktur Organisasi IPNU terdiri dari:

1. Pimpinan Pusat untuk tingkat nasional, disingkat PP.

2. Pimpinan Wilayah untuk tingkat propinsi, disingkat PW.

3. Pimpinan Cabang untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, disingkat PC.

4. Pimpinan Cabang Istimewa untuk luar negeri, disingkat PCI.

5. Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat kecamatan, disingkat PAC.

6. Pimpinan Komisariat untuk tingkat lembaga pendidikan tinggi, disingkat PKPT.

7. Pimpinan Komisariat untuk tingkat lembaga pendidikan, disingkat PK.

8. Pimpinan Ranting untuk tingkat desa atau kelurahan dan sejenisnya, disingkat PR.

9. Pimpinan Anak Ranting untuk tingkat komunitas atau kelompok tertentu dalam ruang lingkup desa atau kelurahan, disingkat PAR.


Pasal 13

1.Untuk mencapai tujuan dan usaha-usaha sebagaimana pasal (7) dan (8), IPNU membentuk departemen, lembaga dan badan yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris IPNU.

2. Kepengurusan IPNU di semua tingkatan dapat membentuk departemen, lembaga dan badan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya.


Pasal 14

Ketentuan mengenai struktur dan bentuk perangkat organisasi sebagaimana dalam pasal (12) dan pasal (13) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga.


BAB VIII

KEPENGURUSAN DAN PERIODISASI


Pasal 15

1. Pengurus IPNU di semua tingkatan sesuai dengan struktur organisasi yang ada dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya.

2. Ketentuan mengenai komposisi, kriteria, pemilihan dan penetapan pengurus IPNU, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.


Pasal 16

1. Kepengurusan dibatasi dengan periodisasi masa khidmat berikut:

2. Masa khidmat untuk Pimpinan Pusat adalah 3 (tiga) tahun.

3. Masa khidmat untuk Pimpinan Wilayah adalah 3 (tiga) tahun.

4. Masa khidmat untuk Pimpinan Cabang adalah 2 (dua) tahun.

5. Masa khidmat untuk Pimpinan Cabang Istimewa adalah 2 (dua) tahun.

6. Masa khidmat untuk Pimpinan Anak Cabang adalah 2 (dua) tahun.

7. Masa khidmat untuk Pimpinan Komisariat Pendidikan Tinggi adalah 1 (satu) tahun.

8. Masa khidmat untuk Pimpinan Komisariat Pendidikan adalah 1 (satu) tahun.

9. Masa khidmat untuk Pimpinan Ranting adalah 2 (dua) tahun.

10. Masa khidmat untuk Pimpinan Anak Ranting adalah 2 (dua) tahun.


Pasal 17

Apabila terjadi kekosongan kepengurusan dan kekosongan jabatan pengurus di semua tingkatan, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.


Editor : Huda 

Sumber : Naskah Hasil Kongres XIX IPNU, Cirebon, Jawa Barat

Komentar