Mengulik Peraturan Dasar Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama' Part-4

logo IPNU (foto: foto istimewa/Jpg)

MCPNU Ponorogo- Salam pelajar, semangat belajar! Kembali lagi di rubrik terbaru sajian dari tim Media Center Pelajar Nahdlatul Ulama Ponorogo yakni rubrik khusus yang mendalami Peraturan Dasar IPNU. Rubrik ini dirasa sangat perlu 'diproduksi' untuk menambah wawasan rekan-rekan IPNU mengenai 'kitab suci' sebagai pedoman para pelajar putra NU dalam berproses di IPNU. Langsung saja untuk tindak lanjut dari postingan sebelumnya yaitu tentang "Peraturan Dasar IPNU", hari ini akan segera di sajikan kepada rekan-rekanita lanjutan dari point-point dalam PD IPNU. Selamat membaca..

BAB IX

PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 18

1. Di setiap tingkat kepengurusan sesuai dengan struktur organisasi yang ada, terdapat pelindung dan dewan pembina.

2. Hal-hal berkaitan dengan pelindung dan dewan pembina lebih lanjut di atur dalam Peraturan Rumah Tangga.


BAB X

PERMUSYAWARATAN

Pasal 19

1. Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya.

2. Permusyawaratan di Lingkungan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama meliputi permusyawaratan tingkat Nasional, permusyawaratan tingkat Propinsi dan permusyawaratan tingkat Kabupaten/Kota, permusyawaratan tingkat cabang istimewa, permusyawaratan tingkat Kecamatan, permusyawaratan tingkat perguruan tinggi, permusyawaratan tingkat lembaga pendidikan, permusyawratan tingkat Desa/Kelurahan dan permusyawaratan di ruang lingkup kelompok atau komunitas dalam desa atau kelurahan.


Pasal 20

Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaksud dalam pasal (19) terdiri dari:

a. Kongres

b. Kongres Luar Biasa

c. Konferensi Besar

d. Rapat Kerja Nasional

e. Rapat Pimpinan Nasional

f. Rapat Koordinasi Nasional


Pasal 21

Permusyawaratan tingkat Provinsi yang dimaksud dalam pasal (19) terdiri dari:

a. Konferensi Wilayah

b. Konferensi Wilayah Luar Biasa

c. Rapat Kerja Wilayah

d. Rapat Pimpinan Wilayah

e. Rapat Koordinasi Wilayah


Pasal 22

Permusyawaratan tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, yang dimaksud dalam pasal (19) terdiri dari:

a. Konferensi Cabang

b. Konferensi Cabang Luar Biasa

c. Rapat Kerja Cabang

d. Rapat Pimpinan Cabang

e. Rapat Koordinasi Cabang


Pasal 23

Permusyawaratan tingkat Cabang Istimewa yang dimaksud dalam pasal (19) terdiri dari:

a. Konferensi Cabang Istimewa

b. Konferensi Cabang Istimewa Luar Biasa

c. Rapat Kerja Cabang Istimewa

d. Rapat Pimpinan Cabang Istimewa

e. Rapat Koordinasi Cabang Istimewa


Pasal 24

Permusyawaratan tingkat kecamatan yang dimaksud dalam pasal (19) terdiri dari:

a. Konferensi Anak Cabang

b. Konferensi abang Luar Biasa

c. Rapat Kerja Anak Cabang

d. Rapat Pimpinan Anak Cabang

e. Rapat Koordinasi Anak Cabang


Pasal 25

Permusyawaratan tingkat perguruan tinggi yang dimaksud dalam pasal (19) terdiri dari :

a. Rapat Anggota

b. Rapat Anggota luar biasa

c. Rapat kerja komisariat perguruan tinggi

d. Rapat pimpinan komisariat perguruan tinggi


Pasal 26

Permusyawaratan tingkat lembaga pendidikan yang dimaksud dalam pasal (19) terdiri dari:

a. Rapat Anggota

b. Rapat Anggota Luar Biasa

c. Rapat Kerja Komisariat


Pasal 27

Permusyawaratan tingkat desa/kelurahan atau sejenisnya yang dimaksud dalam pasal (19) terdiri dari:

a. Rapat Anggota

b. Rapat Anggota Luar Biasa

c. Rapat Kerja Ranting

d. Rapat Pimpinan Ranting

e. Rapat Koordinasi Ranting


Pasal 28

Permusyawaratan tingkat komunitas atau kelompok dalam desa/kelurahan yang dimaksud dalam pasal (19) terdiri dari:

a. Rapat Anggota

b. Rapat Anggota Luar Biasa

c. Rapat Kerja Anggota


Editor : Arisel 

Sumber : Naskah Hasil Kongres XIX IPNU, Cirebon, Jawa Barat

Komentar