Gambar logo IPNU dengan back ground hijau (foto: MCPNU/Hmdn) |
Ponorogo, MCPNU
Salam pelajar, semangat belajar! Kembali lagi di rubrik terbaru sajian dari tim Media Center Pelajar Nahdlatul Ulama (MCPNU) Ponorogo yakni rubrik khusus yang mendalami Peraturan Dasar IPNU.
Rubrik ini dirasa sangat perlu diunggah untuk menambah wawasan rekan-rekan IPNU mengenai 'kitab suci' (Peraturan Dasar) sebagai pedoman para pelajar putra NU dalam berproses di IPNU.
Langsung saja untuk tindak lanjut dari postingan sebelumnya yaitu tentang "Peraturan Dasar IPNU", hari ini akan segera di sajikan kepada rekan-rekanita lanjutan dari point-point dalam PD IPNU. Selamat membaca..
BAB XI
RAPAT-RAPAT
Pasal 29
Rapat-rapat di Lingkungan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a. Rapat Pleno
b. Rapat Harian
c. Rapat Bidang
d. Rapat Gabungan
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal (28) akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 31
1. Keuangan IPNU diperoleh dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, IPNU, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Sumber dana di lingkungan IPNU bersumber dari:
a. Iuran anggota
b. Usaha yang sah dan halal
c. Bantuan yag tidak mengikat
3. Pemanfaatan iuran anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 32
Peraturan Dasar IPNU hanya dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan minimal 2/3 suara dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
Pasal 33
IPNU hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres atau referendum yang dilakukan khusus untuk maksud tersebut. Apabila IPNU dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi yang sehaluan dan/atau badan wakaf.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 34
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar, akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Peraturan Dasar ini berlaku sejak waktu ditetapkan
Editor : Iput
Sumber : Naskah Hasil Kongres XIX IPNU, Cirebon, Jawa Barat
0 Komentar