Logo Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) (foto: MCPNU/Wiki) |
PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
BAB XIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 31
1. Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat nasional adalah Kongres.
2. Kongres diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang dan undangan.
3. Untuk kelancaran penyelenggaraan Kongres, Pimpinan Pusat membentuk panitia yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.
4. Kongres adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diselenggarakan untuk:
a. Membahas dan menetapkan perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
b. Membahasa dan menetapkan Prinsip Perjuangan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
c. Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan dan Pengembang (P3).
d. Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan IPNU secara internasional.
e. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat dan Tim Formatur.
Pasal 32
1. Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa.
2. Kongres Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3. Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
Pasal 33
1. Rapat Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja secara nasional.
2. Rapat Kerja Nasional oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat serta Pimpinan Wilayah.
3. Rapat Kerja Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Pusat.
Sumber: Naskah Hasil Kongres XIX IPNU, Cirebon, Jawa Barat
0 Komentar