Mengulik Peraturan Rumah Tangga IPNU (Part 9)

 


Logo Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) (foto: MCPNU/Wiki)


MCPNU Ponorogo- Kembali lagi di webstie pelajar NU Ponorogo, pusat informasi dan publikasi mengenai dunia IPNU kota reyog Ponorogo. Pada postingan kali ini akan memuat Peraturan Rumah Tangga (PRT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang dikemas dalam rubrik "Mengulik Peraturan Rumah Tangga IPNU" yang sudah memasuki part 8. Berikut merupakan rubrik "Mengulik Peraturan Rumah Tangga IPNU part 9". Pada part ini akan dibahas mengenai teknis permusyawaratan yang diaplikasikan dalam IPNU. Semoga bisa kita pelajari bersama dan mampu mengamalkan dengan sebaik-baiknya..    


PERATURAN RUMAH TANGGA

IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA


BAB XIII

PERMUSYAWARATAN


Pasal 31

1. Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat nasional adalah Kongres.


2. Kongres diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang dan undangan.


3. Untuk kelancaran penyelenggaraan Kongres, Pimpinan Pusat membentuk panitia yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.


4. Kongres adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diselenggarakan untuk:

a. Membahas dan menetapkan perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.

b. Membahasa dan menetapkan Prinsip Perjuangan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.

c. Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan dan Pengembang (P3).

d. Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan IPNU secara internasional.

e. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.

f. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat dan Tim Formatur.


Pasal 32

1. Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa.


2. Kongres Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.


3. Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.


4. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.


Pasal 33

1. Rapat Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja secara nasional.


2. Rapat Kerja Nasional oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat serta Pimpinan Wilayah.


3. Rapat Kerja Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Pusat.



Sumber: Naskah Hasil Kongres XIX IPNU, Cirebon, Jawa Barat

Komentar