MENYELAMI HIKMAH LEWAT KAIDAH FIQHIYYAH

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Tulisan ini dibuat dari salinan status Rekanita Mazaya F. Aimmah, Ketua PC IPPNU Ponorogo 2017-2019 setelah malam tadi, akibat insomnia, beliau membuat beberapa rentetan status yang katanya "othak - athik - mathuk" dengan mencuplik lima kaidah utama (Qowa'idul Kubro --yang disepakati seluruh ulama madzhab) dalam Kaidah Fiqhiyyah. Pasca berstatus itu, beberapa meminta salinan untuk diposting ulang, namun penyetatus tidak memiliki salinannya.

Apa itu Kaidah Fiqhiyyah?
Qowa'idul Fiqhiyyah atau Kaidah-Kaidah Fikih secara ringkas tentu dapat dimaknai dengan kaidah/pokok tentang fikih/hukum Islam. Di sini saya mencuplik pengertian ishthilahy yang menurut saya bisa mewakili pengertiannya.

Dr. Ahmad asy-Syafi'I menyatakan bahwa kaidah adalah:

القضايا الكلية التى يندرج تحت كل واحدة منها حكم جزئيات كثيرة
"Ilmu yang menerangkan hukum hukum syara' yang amaliyah yang diambil dari dalil-dalilnya yang tafshily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan." (Hasbi as-Shiddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975: 25)


Sedangkan secara terminologi fiqh berarti, menurut al-Jurjani al-Hanafi:

العلم بالاحكام الشريعة العملية من ادلتها التفصلية وهو علم مستنبط بالرأي والاجتهاد ويحتاج فيه الى النظر والتأمل
"Hukum yang bersifat universal (kully) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'i yang banyak." (Ahmad Muhammad Asy-Syafii, Ushul Fiqh al-Islami, Iskandariyah Muassasah Tsaqofah al-Jamiiyah, 1983: 4)

Dari uraian pengertian diatas baik mengenai qowa'id maupun fiqhiyyah maka yang dimaksud dengan Qowaid Fiqhiyyah adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Tajjudin as-Subki:

الامر الكلى الذى ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها
"Suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juz'iyah yang yang banyak yang dari padanya diketahui hukum-hukum juz'iyat itu." (Asjmuni A. Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, 1976: 11)

Berikut salinan dari tulisan Rekanita Mazaya


"Al yaqiinu laa yuzaalu bisy syak" (Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan --Kaidah Fiqhiyyah 2). Maknanya, segala tingkah laku yang dimulai dengan suatu keyakinan, kemudian setelah berjalan muncul keraguan, maka (semestinya) kita tetap berpegang pada keyakinan awal kita. Karena bisa jadi keraguan itu adalah tipu daya setan.


Bilamana munculnya keraguan itu sejak awal, maka semestinya kamu tidak memutuskan untuk memulainya karena dalam hal ini maksudmu sudah tidak kuat sejak awal. Padahal, "Al umuuru bimaqooshidihaa" (Segala perbuatan itu tergantung maksud/niatnya --Kaidah Fiqhiyyah 1). Maka, memaksakan untuk memulai akan berdampak pada ketidakbaikan ke depannya.

Maka, pastikan kamu memulai langkah dalam keadaan yakin dan berjalan dengan menghapus segala keraguan yang muncul. Tidak perlu merasa khawatir akibat kesulitan-kesulitan yang muncul kemudian. Sebab, "Al masyaqqotu tajlibut taisiir" (Kesulitan "pasti" akan mendatangkan kemudahan --Kaidah Fiqhiyyah 3). Yakinlah pada Allah Swt., sebab Ia menganugerahi kita otak untuk memikirkan solusi dari segala masalah.

Begitulah, jalani hidup dengan penuh optimisme dan kebahagiaan, sebab kesulitan dan bahaya seringkali muncul dari diri sendiri. "Ad dlorooru yuzaalu" (Bahaya/kemadaratan harus dihilangkan --Kaidah Fiqhiyyah 4). Maka, cegah segala hal yang tidak diinginkan selagi Allah memberi kita waktu.

Maksimalkan diri dan senantiasa optimis. Biasane piye, ngono wae lho. Ojo dipikir abot.. (LOL :D) Kan, "Al 'aadatu muhakkamah" (Kebiasaan itu bisa menjadi hukum --Kaidah Fiqhiyyah 5)

Begitulah lima rangkaian status Whatsapp Rekanita Ketua dini hari tadi, semoga bermanfaat meski berawal dari othak - athik - mathuk.

Wallaahu a'lam bish showaab

Komentar

Muhamad sholikhan mengatakan…
Keren sekali mbsk